KabarBanyuwangi.co.id – Dampak pandemi Covid-19 sering kali dijadikan alasan sebagian orang untuk melakukan tindak pidana. Seperti yang dilakukan oleh AN warga Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi yang keseharianya berprofesi sebagai sopir.
Berdalih muatan sepi sejak pandemi Covid-19, malah nekat menjadi pengedar pil sediaan farmasi tanpa izin edar sejak beberapa bulan terakhir, hingga harus berurusan dengan polisi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Cluring, AKP Bejo Madrias mengatakan, penangkapan pria berusia 21 tahun ini berkat laporan masyarakat yang resah dengan ulah AN mengedarkan obat-obatan memabukkan. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, petugas akhirnya mengamankan pelaku.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Pertama kita amankan dulu saksi, lalu hasil pengembangan saksi mengaku bahwa membeli barang dari AN,” kata Kapolsek Cluring, AKP Bejo Madrias, Selasa(1/9/2020).
Baca Juga: Curi Kayu Jati Untuk Perbaiki Rumah, 2 Pria Asal Alasbuluh Ditangkap Polisi
Baca Juga: Polresta Banyuwangi Ringkus 10 Orang Diduga Pelaku Judi Togel Online
Baca Juga: Pura-Pura Beli Motor, Pria Bertato Ini Malah Bawa Kabur Motor Penjual
Kapolsek menambahkan, saksi membeli pil trex sebanyak tiga butir dengan harga Rp 10 ribu. Saat diinterogasi petugas, saksi mengaku barang haram dibeli dari AN. Dengan gerak cepat, petugas langsung mendatangi rumah AN untuk melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti sebanyak 850 butir pil trex, uang tunai Rp140 ribu hasil penjualan pil trex, satu bungkus plastik klip, dua kaleng bekas rokok, serta lima botol plastik untuk menyimpan stok pil memabukkan.
“Setelah kita lakukan penggeledahan di rumah AN, kita temukan beberapa barang bukti. Termasuk diantaranya 850 butir pil trek. Pelaku ini berprofesi sebagai sopir truk antar pulau,” tambah AKP Bejo Madrias
Kepada polisi, sopir truk angkutan jeruk Jawa – Bali yang memiliki satu anak ini mengaku biasa mengedarkan pil trex kepada rekan-rekannya sesama sopir. Bisnis haram ini terpaksa dilakukan karena beberapa bulan terakhir selama pandemi Covid-19 muatan jeruk ke Bali sedang sepi.
“Ya gimana lagi, sebenarnya juga terpaksa. Sejak adanya corona, angkutan jadi sepi dan pemasukan juga otomatis berkurang. Saya harus memenuhi kebutuhan keluarga, belikan anak saya susu. Saya terpaksa dan nekat untuk jualan pil ini,” ucap AN kepada penyidik Polsek Cluring.
Akibat perbuatannya, AN dijerat dengan pasal 196 subsider pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman hukuman mencapai enam tahun penjara. (man)